Gubernur Di Dead Line 100 Hari Benahi Kinerja

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Guberbur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diberi deadline 100 hari untuk membenahi sistem pemerintahannya.

Andi Cory Kordinator Aksi Forum Keprihatinan Masyarakat Peduli Kepri (FKMPK) menegaskan jika dalam 100 hari kedepan Gubernur Kepri tidak melakukan evaluasi dari tuntutan yang disampaikan tersebut maka FKMPK akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Tidak hanya itu, FKMPK akan mendesak juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau untuk mengeluarkan hak Interplasi kepada Gubernur Kepri.

“Jika dalam 100 hari kerja Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan evaluasi dari tuntutan yang kita sampaikan maka kita akan duduki kantor Gubernur dan meminta DPRD mengeluarkan Hak Interplasi turun Nurdin Basirun,” tegas Cori usai melakukan dialog rakyat dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Senin (19/3) di Aula kantor Gubernur Dompak.

Sementara itu saat ditemui Nurdin Basirun mengatakan apa yang disampaikan oleh masyarakat merupakan aspirasi yang akan ditampung dan akan menjadi evaluasi pemerintahan ke depannya.

“Aspirasi dari elemen masyarakat ini akan kita tampung dan pelajari bersama sehingga menjadi bahan evaluasi kedepannya, “ujarnya.

Saat ditanya terkait permintaan para pengunjuk rasa untuk menandatangani surat perjanjian, Nurdin dengan santai menjawab, akan pelajari terlebih dahulu apa-apa saja yang menjadi permaslahan yang di sampaikan dalam perjanjian tersebut.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu apa-apa saja yang menjadi tuntutan dari kawan – kawan FKMPK,” katanya.

Pos terkait

Comment