BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Beredar surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar yang berisi penggantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau. Dalam surat itu dituliskan Dewi Kumalasari sebagai Wakil Ketua digantikan Rizki Faisal.
Surat tersebut berkop logo Partai Golkar dengan Nomor B.583/GOLKAR/VI/2021 prihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kepri sisa jabatan 2019-2024.
Surat tertanggal 9 Juni 2021 itu diteken langsung oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijik F. Paulus.
Dalam surat tersebut, tertuang dasar pengantian berdasarkan surat DPD Golkar Kepri nomor 120/DPD/GOLKAR/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Permohonan pengantian antarwaktu (PAW) Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kepri.
“Sesuai titik dasar tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Riski Faisal,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut seperti dilihat barometerrakyat.com, Jumat (11/6).
Dalam surat itu juga, DPD Partai Golkar Kepri diminta segera menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Belum ada keterangan resmi dari DPD Golkar Kepri terkait pergantian tersebut. Wakil Ketua Bidang Penggalangan Opini DPD Golkar Kepri Suyono saat dikonfirmasi mengakui belum mengetahui prihal surat tersebut. “Belum dapat info,” ucapnya.
Berikut bunyi poin per poin dari surat keputusan tersebut:
1. Dasar
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
b. Keputusan RAPIMNAS Partai GOLKAR Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-VI
GOLKAR/X1/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.
c. Surat Edaran DPP Partai GOLKAR Nomor: SE-29/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 24 Juni
2019 tentang Ketentuan Rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota
d. Surat DPD Partal GOLKAR Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 102/DPD/GOLKAR/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kepulauan Riau.
2. Sesuai titik dasar tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara Rizki Faisal, SE., MM.
3. DPD Partai GOLKAR Provinsi Kepulauan Riau agar segera menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya
Comment