Gelapkan Uang COD Senilai Rp 152 Juta,Pjs JNE Anambas Ditangkap Polisi Di Batam

  • Whatsapp

SA seorang pria Jasa Pengiriman Barang diamankan Satreskrim Polres Anambas

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Seorang pria SA (36), yang menjabat sebagai Pjs Coordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Pelaku diduga telah menggelapkan uang perusahaan
penyetoran uang Cash On Delivery (COD) jasa pengiriman barang JNE Periode Oktober 2024 dari kantor JNE yang beralamat di Jalan A. Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengatakan pelaku SA ditangkap berdasarkan laporan korban VN (32) kepala cabang utama kantor JNE kota Batam.

“Benar pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kasatreskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim Iptu Alfajri menambahkan, penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SA terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hasil audit dari kantor cabang utama JNE kota Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs. Coordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim

Akibat dari perbuatan pelaku SA, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 157.456.812. (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah )

Akhirnya pelaku SA diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kota Batam, dan saat ini pelaku SA telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kepada penyidik, pelaku SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menambahkan untuk pelaku SA disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Penulis: RONY
Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment