Gelapkan Kas Mesjid Penyengat, Oknum PNS Dituntut 1,4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Zulkarnain, terdakwa pengelapan uang kas mesjid Raya Sultan Riau Penyengat  dituntut 1,4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia, Senin (12/10).

Jaksa menilai perbuatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu terbukti melanggar pasal 374 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdekat dengan tuntutan 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Mona dalam sidang yang digelar secara virtual.

Atas tuntunan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sebelumnya, terdakwa Zulkarnain bendahara masjid yang menggelapkan uang kas Masjid Raya Sultan Riau Penyengat Rp 617.235.000.

Terdakwa menjaminkan sertifikat tanah dan rumahnya kepada Pengurus Masjid untuk membayar dana masjid yang digelapkan.

Selain itu, terdakwa dan keluarga juga menyerahkan uang Rp 82 juta sebagai pengganti kepada pengurus masjid.

Diantaranya sertifikat tanah dan rumah, jika di tafsirkan senilai Rp 293 juta dan uang senilai Rp 82 juta.

SAHRUL

Pos terkait

Comment