Gas Elpiji 3 Kilo di Karimun Terancam Langka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Agen elpiji 3 Kg PT Lautan Karimun Manggala Cabang Tanjung Uban merasa dipersulit dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban, Jalan Nusa Indah I Kabupaten Bintan, Kamis(4/3)

Pengurus Agen Elpiji 3 Kg PT Lautan Karimun Manggala Cabang Tanjung Uban Ida menyebutkan, dua kapal yang memuat gas elpiji 3 Kg untuk kebutuhan masyarakat Tanjungbalai Karimun harusnya sudah berangkat, Kamis 4 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

“Karena Kepala Seksi Kesyahbandaran UPP Tanjung Uban Lina Lusiana tidak mau mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar maka kapal tidak bisa berangkat,” sebutnya.

Menurut Ida, Kantor UPP Kelas 1 Tanjung Uban tidak mau mengeluarkan SPB dengan alasan pihak PT Lautan Karimun Manggala Cabang Tanjung Uban tidak mengurus ijin Pelabuhan.

Hal itu disampaikan Ida saat dirinya mendatangi Kantor UPP Kelas 1 Tanjung Uban dan menemui Rostina selaku anak buah dari Lina Lusiana yang menjabat sebagai kepala seksi ksyahbandaran di UPP Bintan.

“Padahal kita sudah miliki surat izin pelabuhan untuk bongkar muat elpiji,” ujarnya.

Karena terkendala RW3ZPK yang masih dibahas di pusat, maka perpanjangan ijin ditunda hingga selesai pembahasan namun kita sudah miliki surat dari Dinas Perhubungan Kepri yang menyebutkan kegiatan bongkar muat elpiji diizinkan hingga aturan RW3ZPK disahkan.

Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya Kepala seksi UPP Unit I Tanjung Uban Lusiana tidak bersedia mengeluarkan SIB meski sudah diurus di Dishub Kepri yang membolehkan kapal berangkat.

“Elpiji yang akan diangkut menuju Tanjung balai Karimun ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tanjung Balai Karimun. Akibat tidak mendapat Surat Persetujuan Berlayar pada hari ini, maka saat ini LPG di Karimun sulit didapat masyarakat,” sebut Ida.

Harapan Ida kepada pihak terkait untuk tidak mempersulit ijin yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dijelaskan Ida mengacu surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri yang ditandatangani Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Joni Hendra Putra pada tanggal 9 Maret 2020, pada point 3 terkait perpanjangan ijin pemanfaatan ruang laut pada garis pantai untuk saat ini belum dapat diproses. Namun akan dapat segera diterbitkan setelah disahkan Perda tentang RzwP3K Provinsi Kepri.

Berdasarkan surat keterangan dari dinas Perhubungan Provinsi Kepri yg ditangatangani Kadis Perhubungan Provinsi Kepri tertanggal 25 November 2020 menyebutkan, perusahaan ini sedang perpanjangan ijin pemanfaatan ruang laut dan garis pantai.

Sementara menunggu surat ijin pemanfaatan ruang laut terbit, dibenarkan beroperasi kembali seperti biasa. Dan surat keterangan ini berlaku hingga terbitnya ijin pemanfaatan ruang laut dan garis pantai. Surat tersebut ditembuskan kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas 1 di Tanjung uban.

Sementara Kepala Kantor UPP I Tanjung Uban M Adi Wanadi diKonfirmasi media ini melalui telepon seluler terkait tidak terbitnya SIB, tidak ada jawaban hingga berita ini dimuat.

SAHRUL

Pos terkait

Comment