BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang ditemukan tergantung didepan pintu, di Blok Penyengat dengan seutas tali dari kain, Selasa (2/1) sekira pukul 01.45 Wib.
Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiatmoko kepada awak media mengatakan, korban Korban Muhammad Saputra (32) pertama kali ditemukan oleh komandan jaga saat melakukan kontrol keliling.
”Ketika sampai di Blok Penyengat yang bersangkutan sudah ditemukan tergantung di depan pintu,” ungkap Rony.
Ia mengatakan, korban merupakan napi kasus asusila yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Korban hukum Lima tahun penjara,” ucapnya.
Menurutnya, korban sebelumnya juga pernah melakukan percobaan bunuh diri di PN Tanjungpinang. Namun, korban sudah menandatangani pernyataan tidak akan melakukan tindakan percobaan bunuh diri lagi.
Ia menambahkan, sebelum gantung diri korban menuliskan secarik surat yang berisikan rasa kekecewaan korban atas putusan PN Tanjungpinang. Pihaknya menemukan sepucuk surat tersebut tidak jauh dari korban.
“Dalam surat tersebut, seolah-olah tidak menerima putusan dari Pengadilan. Surat tersebut mungkin merasa tidak puas atas putusan itu, tapi berdasarkan pembuktian yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” tuturnya.
M. Danu/Sahrul
Comment