Gaji Pokok dan Tujangan PNS, TNI dan Polri Dipotong 5 Persen

  • Whatsapp
Logo BPJS Kesehatan.

2. ASN/TNI/Polri mengalami penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.

3. PPU-BU mengalami penyesuaian semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Bacaan Lainnya

4. PBPU mengalami kenaikan pada kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Sumber : Pojoksatu

Pos terkait

Comment