BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung untuk zakat masih dalam pembahasan.
“Perda-nya sudah ada, tinggal menunggu perwako. Kalau perwako sekarang lagi proses, tanya ke bagian hukum. Kita harap diawal tahun (selesai) karena targetnya tahun 2019,” ucap Syahrul saat ditemui usai silaturahmi bersama petugas kebersihan, Rabu (23/1).
Menurutnya, Perda Zakat merupakan inisatif Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang telah disahkan. Selain imbauan, lanjut Syahrul, perlu kesadaran dari pegawai untuk membayar zakat.
Baca : Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Dihentikan, Ini Sebabnya
“Kalau sadar akan kewajiban dalam agamanya, setiap rezeki yang diterima ada hak fakir miskin 2,5 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang berhasil menghimpun zakat sebesar Rp 1,6 miliar tahun 2018.
Dana terkumpul dari umat Islam di Tanjungpinang itu melebihi target 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 1,2 miliar.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjungpinang Muqtafin mengatakan, penerimaan zakat melebihi target tersebut disebabkan kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar zakat.
Baca : Dari Ribuan PNS Korup, Baru 393 Orang Dipecat
“InsyaAllah akan lebih maksimal lagi kalau program pemotongan secara langsung dari pada muzakki yang ada di ASN dan tentunya dari yang lain juga meningkat,” ucapnya usai pendistribusian zakat di Mesjid Al Uswatun Hasanah.
Menurutnya, saat ini pihaknya lagi menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemotongan gaji PNS tersebut. “Sekarang Perwako-nya masih dalam peroses,” ucapnya.
Dia menjelaskan, PNS yang langsung dipotong gajinya 2,5 persen apabila sudah mencapai nisab. Dia mencontohkan, PNS yang gajinya Rp 4,5 juta sudah bisa langsung dipotong untuk zakat.
“Bagi PNS gajinya dibawah Rp 4,5 juta itu bisa secara kebersamaan dan mohon keikhlasan-nya untuk membayar infaq,” ucapnya.
Baca Juga : Gubernur Diminta Jelaskan Sanksi Penurunan Pangkat Arif Fadilah
Dia mengatakan, dari jumlah penerimaan zakat di tahun 2018, zakat dari PNS tidak terlalu signifikan.
“Sekitar 10 persen dari penerimaan zakat 2018, masih sedikit. Karena sifatnya baru kesadaran perorangan,” ucapnya.
Dia optimis, jika diberlakukan pemotongan secara langsung gaji PNS maka penerimaan zakat akan bertambah. Pihaknya, menargetkan penerimaan zakat tahun 2019 sebesar Rp 4 miliar.
SAHRUL
Comment