Gubernur Ansar Rakor dengan Mendagri untuk penataan Non ASN Kepri
BAROMETERRAKYAT.COM, KEPRI –
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad
mengajukan beberapa diskresi saat mengikuti Rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Provinsi Kepr.
Usulan ini agar tenaga Non ASN di Pemprov Kepri yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pertama diskresi untuk para tenaga non ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi tahap I dikarenakan alasan tertentu seperti kendala transportasi, mengingat kondisi geografis Kepri yang berupa kepulauan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
” Khususnya guru-guru kita yang dari pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna yang memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Untuk itu kami meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada seleksi tahap II” ujarnya.
Kemudian ia juga meminta kebijakan untuk dapat memberikan izin mengikuti seleksi pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II bagi yang telah mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil namun gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Kemudian mereka yang bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS namun gagal. Ini juga termasuk guru. Kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II,” lanjutnya.
Ansar menyampaikan masalah yang dihadapi tenaga non ASN yang bekerja dibawah 2 tahun,namun masuk sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.
“Mereka yang dibawah 31 Oktober setelah 2 tahun diharapkan bisa di usulkan mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya” ucapnya.
MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan saat ini fokus menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN agar tidak khawatir dan akan diselesaikan.
” Kita akan selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan,” jelasnya.
Sebelumnya MenpanRB memaparkan proyeksi sisa non ASN yang belum diangkat sebanyak 1.783.665 orang. 1.345.338 orang diantaranya dinyatakan memenuhi syarat PPPK Periode I.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh agar informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 hingga tanggal 15 Januari 2025 dapat sama-sama diumumkan dan disebarluaskan sampai ke daerah sehingga penataan tenaga non ASN dapat mengakomodir semaksimal mungkin.
Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN
Comment