BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG-Aksi Unjuk Rasa (Unras) yang dilakukan oleh Dosen dan Staf UMRAH akan berlanjut,kendati pada Selasa depan Gubernur Kepri Nurdin Basirun berjanji.akan menemui pengunjuk.rasa.
” Jumat besok kita akan menggelar aksi protes ini, tapi dengan cara menggelar dzikir Akbar, dan yasinan dihalaman kantor Gubernur, agar para pejabat di Pemprov diampuni dosanya, dan dibukakan pintu hatinya,”ujar Winata Wira juru bicara Dosen dan pegawai UMRAH.
Akibat tarik ulur penandatanganan rekomendasi dana hibah kepada UMRAH yang tak kunjung terealisasi. Atas keprihatinan itu, Winata Wira Juru Bicara Aksi mengatakan Dosen dan pegawai UMRAH Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berlarut- larut nya, penyelesaian kebijakan penyaluran hibah UMRAH sebagaimana yg telah ditetapkan didalam perda nomor 1 tahun 2016 tentang APBD Kepri.
“Keprihatinan yang mendalam atas tidak dilaksanakan ketentuan administrasi yang seharusnya telah dilakukan oleh SKPD yang ditunjuk oleh kepala daerah sebagai suatu sikap dan tindakan yang tidak propesional dan subjektif, bahkan dapat dikatagorikan sebuah kelalaian yang disengaja dalam menghambat pengembangan UMRAH sebagai PTN baru di Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan undang_undang, sebagai mana semangat terbentuknya aspirasi perjuangan provinsi Kepri,” ungkap Wira saat membacakan pernyataan sikap.
Saat ini tambah Wira perkembangan informasi yang terus menerus secara liar, dapat merugikan dunia pendidikan.
“Berkembangkangnya distorsi informasi yang semakin bias dan eksploitatif baik yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak, yang bisa merusak atmosfir dunia pendidikan khusunya pendidikan tinggi di provinsi Kepri,” Tambahnya.
Untuk itu Ratusan Dosen dan pegawai berharap kepada Gubernur Kepri, sebagai kepala daerah untuk secara konsekuensi ketentuan dalam kebijakan administrasi pelaksanaan hibah kepada UMRAH, sebagaimana telah ditetapkan oleh per undang undang, dimana setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD oleh kepala daerah kepada penerima hibah sebagaimana yg tercantum dalam pasal 13 Permendagri 32/2011.
“Hal ini dapat dilakukan mengingat pejabat yg diberi kewenangan untuk menandatangi NPHD dianggap lalai dan tidak profesional,” ungkapnya.
Bahkan tambahnya, bilamana persoalan ini tidak tuntas hingga pertengahan September, maka seluruh kekuatan Mahasiswa akan diturunkan, mengingat hingga saat ini, beberapa mahasiswa telah bergabung.
“Jangan sampai Mahasiswa UMRAH mengambil tindakan, 19 September perkuliahan mulai aktif. Jika persoalan ini tidak tuntas, Akses provinsi akan kita tutup,”tegasnya.(RAMDAN)
Comment