BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 27 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan jajaran Kodim 0315 Bintan, Jum’at (2/3) malam, di Pelabuhan Eks Tambang Pasir, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.
Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol (Inf) Ari Suseno mengatakan penangkapan tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0315 Bintan Kapten (Inf) Budi Hartono, di dampingi Danramil 02/Bintan Timur, Kapten Inf T. Talumbanua.
TKI ilegal terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan tersebut direncanakan akan diberangkatkan menuju negara tetangga Malaysia oleh Amir sebagai pengurus.
Untuk diberangkatkan ke Malaysia, TKI tersebut harus menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 kepada pengurus.
Setelah uang diserahkan, TKI tersebut langsung diarahkan menuju pelabuhan eks tambang Pasir, Desa Teluk Bakau dan langsung akan diberangkatkan.
“Sebelum diberangkatkan sudah diamankan (TKI ilegal, red),” ungkapnya di Makodim 0315 Bintan, Sabtu (3/3).
Ia mengatakan, pihaknya masih memburu pengurus yang memberangkat TKI tersebut. “Kami sedang telusuri dan anggota kini memburunya (Amir,red),” katanya
Sementara itu, salah satu TKI Ida (30) yang diamankan itu mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Saya sudah mengeluarkan Rp 3.500.000,” ucapnya kepada awak media.
Wanita berasal dari Bandung ini mengatakan, sebelum diberangkat ke Malaysia, sudah melewati berbagai kota seperti Medan, lalu berangkat ke Batam, setelah itu baru menuju ke Tanjungpinang.
“Amir, yang saya tahu nama tekongnya. Dia berangkatkan kami dari desa Teluk Bakau ke Malaysia,” ujarnya.
Comment