BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang senilai Rp 1,3 Miliar.
Penyidik menemukan dugaan korupsi bukan hanya terjadi tahun 2019, akan tetapi juga terjadi pada 2018.
“Karena hasil dari pemeriksaan yang sedang berjalan di 2018 ada menemui beberapa bukti,” ujarnya Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah, Selasa (11/2).
Pihaknya, lanjut dia, masih melakukan pengembangan temuan fakta baru tersebut, sehingga sampai saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Makanya ada kendala dalam penetapan tersangka,” ucap Rizky.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang akan segera umumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
“Insyaallah dalam bulan ini (Januari) segera kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rizky Rahmatullah belum lama ini.
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
“Semoga dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara bisa diketahui. Berapa orang tersangka nanti setelah hasil ekspose,” ujarnya.
SAHRUL
Comment