BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ternyata Presiden Jokowi kembali menerbitkan perpres untuk kembali menaikkan premi asuransi dari negara itu pada masa pandemi virus corona 2019 atau Covid-19.
“Benar-benar absurd,” ujar Fadli melalui akunnya di Twitter melansir Jpnn, Kamis (14/5).
Politikus Partai Gerindra menambahkan, kesengsaraan rakyat pada masa pandemi Covid-19 bertambah gara-gara Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pendiri Institute for Policy Studies (IPS) itu lantas menyordorkan tamsil untuk menggambarkan kesengsaraan rakyat yang bertambah gara-gara keputusan Presiden Jokowi tersebut.
“Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil,” ujarnya.
Oleh karena itu Fadli menganggap keputusan Presiden Jokowi itu bertentangan dengan akal sehat dan kian memiskinkan rakyat.
“Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!” tegasnya
Redaksi | JPNN
Comment