Tanjungpinang, (Barometerrakyat.com)- Koordinator Forum Aksi Bersama (FAB) Indra mengatakan sudah melayangkan surat ke instansi terkait Kota Tanjungpinang guna memperoleh data DED dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen penting lainnya tentang dugaan proyek-proyek bermasalah yang dikerjakan oleh Pemko Tanjungpinang.
Untuk itu, FAB yang terdiri dari Pospera,Gempar,dan Lidik mendatangi kantor Komisi Informasi Kepri guna melakukan koordinasi,Jum.at (22/1).
Koordinasi ini dilakukan,kata Indra,terkait permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar FAB memberikan data-data pendukung atas dugaan proyek yang bermasalah di Tanjungpinang untuk melengkapi laporan.
” Seharusnya secara sistematis Jaksa punya wewenang untuk mendapat dokumen tersebut jadi terpaksa kita meminta kepada Walikota dan intansi terkait,” ujar indra.
Menurut Indra, koordinasi dengan Komisi Informasi sangat oerlu untuk mengantisipasi tidak diberikannya data-data itu .
” Makanya kami mencoba mendatangi Komisi informasi untuk berkoordinasi mengenai hal ini,” katanya.
Sementara itu Komisi Informasi Kepulauan Riau melalui kepala Sub Bidang Kelebagaan, Dani menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kedatangan FAB ke kantornya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Komisioner selaku pimpinan dan terima kasih karena telah mengerti bahwa proses keterbukaan publik itu ada pada Komisi Informasi ,” imbuhnya.
Dani mengatakan, paling lama 100 hari kerja sudah selesai diprosea, dan jika ada terindikasi pelanggaran keterbukaan publik pihaknya akan memproses secepatnya. (RAMDAN)
Comment