BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Endang Abdullah merasa heran hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya Ibnu Arifin. Sedangkan tergugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
“Saya bingung aja, ada apa ya kok muncul disaat saat sekarang. Tapi saya tetap sangat menghargai hak preogratif politik sahabat kami dari Golkar,” ujar Endang saat dihubungi, Kamis (24/6).
Ia menyampaikan, selama proses pemilihan di DPRD Tanjungpinang mulai dari penyusunan tatib, pansus hingga pemilihan berjalan sesuai dengan aturan. Ia bahkan mengapresiasi kinerja Pansus pemilihan Wawako Tanjungpinang yang telah sukses melakukan pemilihan.
“Saya telah ikuti mekanisme yang berlaku dan selalu menjaga prinsip ikuti mekanisme dan aturan main sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya yang juga Ketua DPD Gerindra Tanjungpinang.
Diketahui, Gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI itu, menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Dikutip barometerrakyat.com dari SIPP PTUN Tanjungpinang, Selasa (22/6), penggugat diwakili kuasa hukumnya Ibnu Arifin menyampaikan sejumlah gugatan.
Diantaranya meminta tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 karena dinilai tidak sah.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Comment