BAROMETERRAKYAT.COM – Enam orang warga Kabupaten Bintan terjaring razia Polres Tanjungpinang, Rabu malam (21/11).
Ke enam pemuda ini masing-masing Y (20), CM (20), J (27), JH (18), VA (18) dan T (20) diamankan Polisi saat sedang mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin bersama 13 personil dilaksanakan pada satu titik kawasan jembatan Dompak dan Ramayana Mall Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Sabhara AKP Darmin mengatakan, razia ini dalam rangka antisipasi kejahatan jalalanan dan premanisme.
Bertujuan untuk menciptakan Simkamtibmas yang aman dan kondusif warga Kota Tanjungpinang.
“Para pelanggar diamankan sementara di Mapolres Tanjungpinang bersama barang bukti botol sisa miras. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya terhadap para pelanggar akan dilaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 22 November 2018 pukul 09.00 WIB,” ujar AKP Darmin. (Rls)
Comment