Tanjungpinang,(BR) – Empat tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur masing-masing As (26), Ed (22), Al (21) dan Hah (23) di tangkap polisi. Ke empat tersangka di tangkap ditempat yang berbeda bahkan salah satu pelaku cabul adalah seorang oknum guru , Senin (19/10)
Selain menangkap pelaku pencabulan,Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Akan hal ini , Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian telah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, KPPAD Kepri, serta Dinas sosial Kota Tanjungpinang terkait tindakan pelaku.
” Para pelaku tetap akan di tindak lanjuti sesuai dengan undang – undang yang di tetapkan,” ujar Kapolres.
Para pelaku,tambah Kapolres di ancam hukuman 5 Tahun penjara.(YAN)
Comment