BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Barisan Emak-emak Militan (BEM) meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mundur dari jabatan presiden karena akan kembali maju di pilpres 2019 mendatang.
Hal tersebut disuarakan, saat BEM berdemo didepan kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Senin (3/9) sejak pukul 10.00 Wib.
“Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat, lebih menyelamatkan demokrasi,” ujar koordinator aksi Tri Erniyanti dalam orasinya dikutip dari Detik.com.
Barisan emak-emak ini khawatir Jokowi memanfaatkan uang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik saat nyapres. “Mengapa Pak Jokowi tak mau mundur, kenapa? Semua kepemimpinan itu harus berganti, kenapa tidak mau berganti?” kata Tri.
Jokowi diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Sandi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. “Harusnya Jokowi mundur seperti Bapak Sandiaga Uno,” tutur Tri.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, tak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres.
Dalam UU Pemilu juga tak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.
“Kan itu bunyinya (dalam UU), begitu kan, nggak disuruh cuti, to? Kalau nggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan,” ungkap Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (14/3).
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy’ari, presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan, tapi tetap menjalankan tugas negara.
Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu.
“Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan, tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain, begitu,” tutur Hasyim.* (Red/Detik)
Comment