BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri mulyani dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Pertimbangan Persaudaraan Pekerja Muslim Indoensia (PPMI) Eggi Sudjana mengatakan, pengaduan tersebut terkait kerugian dari pembengkakan utang negara.
“Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno. Itu jelas,” ujar Eggi dikutip dari RMOL, Kamis (13/12).
Eggi menyebutkan bahwa dalam catatan yang dia pegang, hingga saat ini utang negara sudah mencapai angka Rp. 5.250 triliun.
Dia menjelaskan ada tiga indikasi dari korupsi yang menjadi tugas KPK.
Pertama, perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok dan ketiga merugikan negara.
Menurut Eggi, utang negara yang sudah melampaui batas normal dan sudah masuk kategori korup.
Setidaknya, pemerintah melanggar ketentuan undang-undang terkait utang negara maksimal 30 persen terhadap pendapatan domestik bruto.
“Kita minta KPK tolong hitung kerugian negara dari utang Rp. 5.250 triliun, ini besar sekali,” tutup Eggi.
Sumber : RMOL
Comment