Edarkan Narkoba,Mantan Anggota Polri Di Tanjungpinang Di Tangkap

  • Whatsapp

Tersangka R seorang mantan Anggota Polri.(f.istmw)

BR. TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial R karena diduga terlibat dalam peredaran 18 paket sabu seberat 9 gram di Kota Tanjungpinang. Selain R, polisi juga menangkap rekannya berinisial A.

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di dua lokasi berbeda pada hari Rabu (6/9).

Menurut Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, awalnya petugas berhasil menangkap R di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang. Saat melakukan penggeledahan, tiga paket sabu, alat hisap, dan korek api ditemukan tersimpan di rumah R.

“Saat pemeriksaan lebih lanjut, kami mengetahui bahwa pelaku R adalah seorang mantan anggota polisi yang pernah menjadi narapidana dalam kasus narkoba. Ia ternyata menjual sabu kepada pelaku A,” ujarnya.

Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A di rumahnya di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang, pada hari yang sama.

Dikatakan Alvin, saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku A, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar yang tersimpan dalam laci meja.

“Pelaku A juga mengakui bahwa ia menjual sabu kepada seorang pegawai Rutan dengan inisial H,” tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi ini, polisi berkoordinasi dengan pihak Rutan. Namun, pihak Rutan melaporkan bahwa oknum pegawai tersebut telah absen selama tiga hari.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rutan tersebut dan mengirimkan surat pemanggilan,” jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini.

Penulis: Firdaus
Editor: Ramdan

Pos terkait

Comment