Edaran Terbaru Wali Kota, Tempat Makan Wajib Take Away dan Resepsi Pernikahan Dilarang

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMTERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang tempat makan melayani konsumen yang makan ditempat.

Pemko mewajibkan tempat makan melayani dengan take away atau bungkus bawa pulang.

Bacaan Lainnya

Larangan itu berdasarkan edaran terbaru Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

Selain itu, warga juga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, SE tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang.

“Hari ini ada keluar edaran tidak ada kerumunan-kerumuman termasuk pesta, karena merujuk aturan yang lebih tinggi bahwa hari ini kita mulai melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro),” kata Rahma saat diwawancarai, Selasa (24/5).

Ia menambahkan, edaran tersebut berlaku selagi kasus COVID-19 di Tanjungpinang masih tinggi.

“Selama perkembangan kasus COVID-19 belum menurun, itu tetap berlaku,” imbuhnya.

Diketahui, kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang per Minggu (23/5) sebanyak 471 orang, dengan rincian 36 orang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19, 34 orang karantina terpadu di LPMP Kepri dan 401 orang isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Pos terkait

Comment