Duh, Emak-emak Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan satu emak-emak diduga sebagai pengedar narkoba.

Dia berinisal IE warga Kampung Bugis ditangkap di Prumahan Galang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur  pada  Senin, 19 November 2018 lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku laki-laki inisial HS warga Prum Lembah Asri, Kecamatan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari penagkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,63 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 1,32 gram.

Setelah diintrogasi pelaku IE mengakui menyimpan satu paket narkotika diduga jenis sabu di dalam bantal guling.

“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko saat ditanya pelaku apakah sebagai pengedar.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya IE diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 123 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 TAhun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pelaku HS diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah sepertiga. *

Pos terkait

Comment