BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lima kepada dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka diperiksa menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun. Selain itu, KPK juga periksa asisten di lingkup Pemprov Kepri.
Kelimanya yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Burhanudin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tagor Napitupulu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sardison. Kepala Dinas Kesehatan Cecep Sujana dan Asisten 2 Samsul Bahrum.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir Detikcom, Selasa (20/8).
Sebelumnya, KPK menentapkan empat tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Selain gubernur, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang.
Sumber: Detikcom
Comment