BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih mendalami dugaan korupsi pemberian izin tambang bauksit di Bintan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Kejati Kepri salah satunya kepala Dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Kepri Amjon dan mantan kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, Azman Taufik.
Kepala Kejati Kepri Edy Birton mengatakan, pemberian izin tambang bauksit tersebut diduga ada penyelewengan wewenang. Izin diberikan melalui Dinas ESDM Kepri.
“Kita sudah memintai keterangan dari beberapa saksi terkait dugaan korupsi dimana dalam kasus tersebut adanya dugaan penyelewengan wewenang” kata belum lama ini.
Sementara itu, untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejati masih menunggu hasil audit pengawasan keunagan dan pembangunan (BPKP).
“Setelah semuanya jelas berapa kerugiannya nantinya akan kita sampaikan,” terangnya.*
Comment