BAROMETERRAKYAT COM,KEPRI-Terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat
dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum tenaga pemasar berstatus kemitraan yang bertugas sebagai Bancassurance specialist di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau,
PT BNI Life Insurance (BNI Life) akhirnya memberikan klarifikasi .
Corporate Secretary BNI Life Arry Herwindo W menyampaikan, BNI Life sangat prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika perusahaan.
Arry menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bersifat pribadi dan dilakukan di luar pengetahuan serta di luar prosedur resmi maupun sistem operasional BNI Life.
“Kami tegaskan bahwa transaksi yang dilakukan bukan merupakan bagian dari produkBNI Life maupun BNI. Transaksi dilakukan secara langsung antara oknum dan korban, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi milik oknum tersebut,” jelas Arry.
BNI Life menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang selama ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan operasional. Oleh karena itu, BNI Life telah melakukan terminasi terhadap oknum tenaga pemasar dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan tengah melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukumyang sedang berlangsung agar dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Arry.
BNI Life juga mengimbau seluruh nasabah untuk selalu bertransaksi melalui saluran resmi perusahaan serta melakukan verifikasi atas keabsahan produk dan identitas tenaga pemasar yang menawarkan layanan keuangan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaks
Comment