BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun 2016 akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (7/9).
Kedua terdakwa yakni Usman Ahmad dan Boy Zulfikar, mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun.
Dalam sidang secara virtual itu dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jhonson Sirait. Dan juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Muhammad Annur Saifuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Erwan Saputra menuntut terdakwa dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1KUHP.
Jaksa menjelaskan, berawal pada tahun 2016 terdapat didalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA), sekretariat DPRD Karimun tahun anggaran 2016 senilai Rp 31 miliar, dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp 28 miliar dengan persentase 89,86 persen.
Terdakwa Boy selaku bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Karimun menggunakan uang perjalanan Dinas 92 orang pimpinan dan anggota senilai Rp 1.228.042.000.
“Uang tersebut tidak diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima uang perjalanan dinas sebagaimana berdasarkan dokumen pencairan yang di lakukan oleh kedua terdakwa,” ungkap Erwan.
Kedua terdakwa, lanjut Erwin, juga membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif senilai Rp 234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan kepada 28 pegawai sekretariat DPRD Karimun pada tiga kegiatan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa telah membayar belanja perjalanan dinas Mantan Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura, sebesar Rp 37.750.000.
Tetapi pada kenyataannya karena melakukan pelanggaran kode etik, sehingga saksi ini berikan sanksi sedang, dengan tidak menjalankan tugas-tugas dan membuat kebijakan dengan mengatasnamakan pimpinan DPRD Karimun baik yang bersifat reguler maupun strategis.
“Putusan itu ditindak lanjuti penerbitan keputusan DPRD Karimun nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak tanggal 4 Mei 2016 sebagai ketua DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019. Tetapi saksi ini setelah 4 Mei 2016 masih mendapatkan honor belanja perjalanan dinas senilai Rp 101.441.500,” paparnya.
Kemudian kedua terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah di bayarkan kepada penyedia senilai Rp 64.766.643.
“Sehingga menyebabkan kerugian negara keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan keuangan RI sebesar Rp 1.680.311.643,” ujarnya.
Mendengar dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Sehingga sidang ditunda satu pekan mendatang dalam agenda mendengarkan saksi dari jaksa.
SAHRUL
Comment