BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Bambang Hari Purwanto menyampaikan, status perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA: Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba
Dia menjelaskan, pembangunan TPS3R ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp556 Juta.
Pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi yang berkaitan dalam perkara tersebut.
Namun, Bambang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, soal modus hingga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: BPOM Hentikan Sementara Penjualan Kinder Joy di Tanjungpinang
“Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya,” imbuhnya.
Comment