BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri kerugian negara dari kasus tersebut mencapai 3 Miliar.
“Kerugian negara capai Rp 3 Miliar,” kata Rakatama saat saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus yang sudah bergulir sejak 2019 lalu.
“Insyaallah sudah, masih memperkuat lagi supaya lebih rapi. Untuk sementara masih satu calon tersangka,” tegasnya.
Diketahui, sejak 2019 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD Tanjungpinang atas dugaan korupsi BPHTB.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan mengambil sejumlah dokumen dari kantor dan rumah pejabat Pemko Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment