BAROMETERRAKYAT.COM, ANAMBAS. Ketua dan Bendahara Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) inisial MI dan MA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Dispora Kabupaten Anambas tahun 2020.
Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa,” ungkap Roy dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Ia menjelaskan, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.
Comment