BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang duda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial R usia 49 tahun diamankan polisi setelah cabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Informasi didapatkan kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua kandung korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. Karena tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Iptu Gayuh Prambudi mengatakan, pelaku sudah enam kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban dari September sampai November 2021,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (20/01).
Ia mengungkapkan modus pelaku melancarkan aksinya dengan dijanjikan akan memberikan makanan dan handphone baru. Sehingga korban tergiur dan mengikuti kemauan dari pelaku.
Aksi pelaku pelaku akhirnya ketahuan oleh orang tua kandung korban sehingga langsung membuat laporan ke polisi.
“Orang tua korban langsung melapor ke Polres Tanjungpinang. Kita langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
Comment