“Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga dilakukan tes urine dan positif telah menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
SAHRUL
Comment