“Ya, kita sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengecatan dan perawatan RSUD Dabo Singkep,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Yosua PL Tobing di PN Tanjungpinang, Selasa (22/9).
Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Dabo Singkep inisial AWS dan SN sebagai orang yang ditunjuk Direktur untuk mengendalikan pekerjaan.
Menurutnya, kegiatan pengecatan tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 1.020.000.000 dan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepri Rp 555 juta.
“Seharusnya pekerjaan ini dilakukan tender lelang umum, tapi ini di pecah-pecah,” ucapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Junto pasal 18, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang Tipikor dan Pasal 3 Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 KUHP.
SAHRUL
Comment