BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – HB (40) Warga Tanjungpinang dan MU (37) Warga Negara Malaysia yang menjadi otak pelaku Human Trafficking (Perdagangan Manusia) berhasil di tangkap Satreskrim Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, di Jalan Kenangan Jaya I Alam Gas Kilometer 12.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 buah paspor, satu buah handpone merk Samsung, dua buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HB.
Perdagangan manusia berawal dari korban meminta tersangka HB untuk salur pekerja di malaysia sebagai pelayan restoran. Tersangka HB menyetujui untuk mencarikan pekerjaan. Kemudian HB menelpon tersangka MU untuk mengirim uang biaya keberangkatan korban.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari MU, korban langsung di berangkatkan ke Malaysia, sampainya di malaysia korban malah bukan bekerja direstoran akan tetapi korban bekerja sebagai pencuci mobil, dan ada juga yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Paspor korban juga di pegang tersangka MU.
Kemudian korban melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di malaysia, sekitar tanggal 1 April 2016 korban langsung dipulangkan ke Tanjungpinang.
Setelah sampai di Tanjungpinang korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang timur segera melakukan penyidikan, dari hasil penyidikan dua tersangka HB dan MU di amankan.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang Krist Siagian mengatakan penangkapan ini cukup menarik karena yang menjadi tekong atau otaknya adalah warga Tanjungpinang dan warga negara Malaysia. berdasarkan pemeriksaan para korban di iming-imingi dengan bekerja di restoran dengan gaji yang menggiurkan.
Korban perdagangan manusia sudah sepuluh orang, yang sudah teridentifikasi baru 4 orang. Menurutnya kasus Perdagangan manusia sudah cukup lama, hampir satu tahun setengah baru terungkap.
“Proses penyidikan masih dilakukan untuk mengidentifikasi korban lain yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap,tidak tertutup kemungkinan Polres akan mencari korban berikutnya,” ungkapnya saat press rilis di depan Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4)
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 102 ayat 1 huruf A dan pasal 103 huruf F Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang orang perorangan di larang menepatkan warga negara indonesia untuk bekerja di luar negeri atau menepatkan calon tenaga kerja indonesia yang tidak memiliki dokumen. Atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
“Kedua tersangka di ancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 2 milyar,” tutupnya (SAHRUL)
Comment