BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa Cindi Mulia (31) dan Iwan Syahputra (29) pemilik dan pengedar Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman seberat 4 gram divonis 6 tahun penjara.
Putusan ini di bacakan Oleh Ketua Majelis Dame Parulian Pandiangan SH bersama kedua anggotanya Irianti Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Putusan ini lebih ringan 2 Tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dituntut dengan Hukuman selama 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar subsider 4 Bulan Penjara.
Ketua Majelis Hakim Dame Parulian mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan percobaan dan pemufakatan dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sehingga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di pengadilan kami majelis hakim memutuskan untuk menghukum kedua terdakwa selama 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar subsider 2 Bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Dame Parulian saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/4)
menurutnya, putusan ini sudah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dan perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda.
Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan kedua terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan ayah.
Atas Putusan majelis hakim Terdakwa Cindi Dan Iwan yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukumnya Iwa Susanti SH, Anur Saifuddin SH dan Farid SH menyatakan pikir- pikir selama satu pekan.(SAHRUL)
Comment