Dua Spesialis Pencuri Murai Batu di Tanjungpinang Diringkus

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua orang pria spesialis pencurian burung murai batu di wilayah setempat. Kedua pelaku bernama Yogi dan Dedi diringkus pada Sabtu (9/10) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin mengatakan, awalnya polisi meringkus Yogi di kediamannya di Jalan Perikanan setelah menerima laporan dari korban Sunardi.

Bacaan Lainnya

Saat diintrogasi pelaku Yogi mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Pinang Kencana dan Ganet.

“Di perumahan Pinang Kencana pelaku mencuri lima ekor burung dan di Ganet hanya satu,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (11/10).

Menurutnya, pelaku Yogi sudah mengincar burung milik korban karena suaranya bagus. “Setelah dicuri, burung murai batu tersebut dipelihara. Pelaku mengaku burung yang dicuri itu suaranya bagus,” ucapnya.

Di hari yang sama, pihaknya juga mengamankan pelaku Dedi setelah menerima laporan dari korban Rio. “Pelaku Dedi mencuri satu ekor burung murai di Perumahan Bintan Permata Indah Ganet,” ucapnya.

“Dari perbuatan kedua pelaku korban ditaksir mengalami kerugian Rp 37 Juta. Karena harga burung murai diperkirakan Rp 5 hingga Rp 7 Juta,” tambahnya.

Ia menyampaikan, dari penangkapan kedua pelaku juga diamankan barang bukti dua ekor burung murai baru, sedangkan sisanya masih dilakukan pengembangan.

“Nanti kita akan mengembangkan dalam penyelidikan, kemana burung yang lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Comment