BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Dua sopir bus sekolah di Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap polisi karena narkoba. Jum’at (30/8) malam.
Dilansir Batamtoday, Senin (2/9), kedua sopir diamankan inisal AJ dan S. Selain itu, polisi juga mengamankan AP.
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu lebih kurang 119,2 Kilogram dalam 120 bungkus.
Barang haram yang dibungkus dengan alumunium foil dengan berat masing-masing sekira 1 kilogram dan satu bungkus dengan berat sekira 2 one.
Barang terlarang tersebut diamankan di kediaman AJ di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Kemudian polisi juga mengamankan dua unit mobil yakni mobil toyota kijang kapsul dan toyota fortuner. Kedua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya AJ di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, kemudian polisi melakukan pengeledahan dikediamannya.
Dirumah AJ, polisi turut mengamankan inisal S dan barang bukti sabu 120 bungkus yang disimpan dibeberapa tempat.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AP di Desa Berakit.
Sampai berita ini dipublikasi, Barometerrakyat.com masih belum mendapat konfirmasi dari pihak berwajib.
Pesan singkat dilayangkan Barometerrakyat.com belum ditanggapi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, meskipun sudah ada ceklis biru tanda pesan sudah dibaca.
Sumber : Batamtoday
Comment