BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor Gunung Kijang, Bintan berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Teluk Bakau, Rabu (12/8) kemarin. Keduanya berinisial AR alias M (15) dan S alias AW (18).
Kepada polisi, kedua remaja tanggung ini mengaku sering beraksi mengasak sepeda motor warga bekerja yang diparkir sembarangan.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi mengatakan, kedua tersangka mencuri sepeda motor hanya untuk digunakan sendiri.
“Kedua pelaku mengambil dan memindahkan hasil curiannya ke motor pribadi seperti mesin, kap, kenalpot dan lainnya. Sedangkan kerangka motor mereka buang untuk menghilangkan jejak,” ujarnya kepada awak media, Jumat (14/8).
Selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat unit sepeda motor dimana dua unit tanpa mesin, sejumlah perkakas yang digunakan tersangka untuk membongkar dan memindahkan mesin.
“Tersangka S pernah bekerja di bengkel motor,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka S alias AW terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Comment