BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar sabu, Sabtu (19/2) kemarin.
Keduanya inisial Z dan HY diamankan di dua lokasi berbeda. Z ditangkap di rumahnya Jalan Sultan Sulaiman, sedangkan HY ditangkap Jalan Ir. Sutami.
Penangkapan tersebut bermula dari ‘nyanyian’ pelaku J yang sebelumnya sudah ditangkap.
Pelaku J ditangkap polisi di Jalan Sultan Sulaiman pada Jumat (18/2) sekira pukul 00.20 Wib.
BACA JUGA: Detik-detik Maling Handphone di Tanjungpinang Terekam CCTV
Ditangan pelaku J polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,6 gram.
Saat diinterogasi J mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pria inisial Z.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dari informasi itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Z di rumahnya pada Sabtu (19/2) sekira pukul 03.45 Wib.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Belum Ada Temukan Beras Oplosan di Tanjungpinang
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat 11,68 gram yang disimpan dalam speaker. Selain itu, juga diamankan timbangan digital dan juga handphone.
“Pelaku Z mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HY,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
Comment