BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) IAW dan RMY sebagi tersangka insiden penembakan di Gedung DPR.
Penetapan menjadi tersangka, karena keduanya diduga lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2018) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan IAW dan RMY ternyata merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum.
“Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya,” kata dikutip dari Suara.com.
Namun, kata dia, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costumd.
Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polir Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama
Dari hasil pemeriksaan, anak peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai dua tersangka saat berlatik menembak
“Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16,” kata dia.
Dalam kasus ini, IAW dan RMY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red/Suara)
Comment