BR.TANJUNGPINANG – Dua pria pelaku narkoba berinisial PJ (43) dan DAR (41), diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menuturkan tersangka inisial PJ (43) ditangkap di kost jalan Cemara, Gang Pucang, RT005/RW008, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang pada, Senin (20/3).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak rokok HD di saku celana tersangka Pj yang didalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.
“Selain itu di dalam kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya,”jelasnya
Di hari yang sama, lanjut Efendi, pihaknya juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gg Melati, RT002/RW006, Kelurahan batu IX, Kec. Tanjupinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Efendi menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan 1 buah kotak warna merah yg didalamnya terdapat 5 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan mancis gas. Di dalam kamar juga ditemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.
Penulis :Firdaus
Editor: Dani
Comment