BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua dari tiga oknum polisi dituntut 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Zaldi Akri.
Keduanya yakni Laurensius Mangerbang Marpaung dan Benny Saputra. Sedangkan pembacaan tuntutan M. Risky Finanda Saragi ditunda. Ketiganya pernah bertugas di Sat Sabhara Polres Tanjungpinang.
Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Zaldi Akri dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, dua terdakwa memohon kepada ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri meringankan hukumanya dengan alasan keduanya merupakan tulang punggung keluarga, sudah menyesali perbuatannya.
“Supaya kami dapat berdinas kembali di Kepolisian,” ujar keduanya saat menyampaikan permohonan.
Sebelumnya, perkara yang melibatkan oknum polisi itu berawal pada 18 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Benny dihubungi Laurensius mengatakan barang haram tersebut sudah ada.
Kemudian keduanya bertemu, terdakwa Laurensius langsung menyerahkan 10 butir diduga ekstasi ke Benny.
Keseokan harinya, terdakwa Risky menghubungi terdakwa Benny menanyakan barang haram tersebut. Risky langsung mengambil ekstasi tersebut dikediaman terdakwa Benny.
Terdakwa Benny dan Risky kemudian berjanji mengunakan barang haram tersebut di Lumino And leaf tidak jauh dari Pasar Kota Tanjungpinang.
Setelah itu terdakwa Risky diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tengku Umar. Dilakukan penggeledahan ditemukan lima butir ekstasi warna hijau dan satu butir ektasi warna merah yang tersimpan dalam kotak rokok.
Terdakwa Risky mengakui barang haram tersebut didapatkan dari terdakwa Benny.*
Comment