Dua Oknum PNS Aktif Jadi Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.

Mereka berinisal EL (53 tahun) mantan Kepala BPBD Kepri dan MR (39 tahun) Bendehara BPBD Kepri.

Bacaan Lainnya

Keduanya, masih berstatus PNS aktif di Pemerintah Provinsi Kepri.

Dugaan kasus penjalanan dinas fiktifk itu terjadi dari tahun 2013-2016 dengan kerugian negara ditaksirkan Rp 1,2 Miliar.

“Kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jumlah penyeleggaraan kegiatan BPBD Kepri dari tahun 2013 hingga 2016,” ucap Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra dikutip dari Tribun Batam, Senin (10/12).

Keduanya, lanjut Asri, diduga memalsukan atau membuat kegiatan fiktif atas sejumlah perjalanan dinas yang dilakukan BPBD.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas terdapat beberapa penggunaan nama-nama fiktif kemudian ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai.

“Sehingga dana tersebut tidak dipergunakan atau tidak sesuai dengan keperluannya,” katanya.

“Tak menutup kemungkinan dalam proses pengembangan penyidikan ada beberapa kegiatan lain yang kita duga menyalahi aturan,” tambahnya. (red)

Pos terkait

Comment