BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Pokja penindakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang amankan dua orang juru parkir di Pujasera Jalan Suka Berenang, Sabtu (15/2) kemarin.
Kedua pelaku inisial S (51) dan RJ (47) ditangkap sedang melakukan pungutan liar berupa meminta uang parkir kendaraan kepada para pengunjung yang datang.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari masyarakat yang merasa resah karena adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin dilokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi dan mengamankan dua pelaku,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Barometerrakyat, Senin (17/2).
Selanjutnya, kata dia, tim langsung membawa kedua pelaku itu ke ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku dua buah senter lampu merah kedap kedip dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp. 34.000.
“Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang untuk penanganan perkara,” imbuhnya.
Comment