BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang telah melakukan perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 dengan penetapan sementara Data Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) berjumlah 144.727 pemilih.
Jumlah DPSHP tersebut memiliki selisih enam ribu pemilih dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan, berdasarkan data Dirjen Kependudukan Desember 2017 sebanyak 150.255 warga Tanjungpinang sudah harus memiliki e-KTP.
“Kita lihat ada selisih sekitar 6 ribu pemilih dari DPSHP,” kata Irianto saat menghadiri rapat pleno penetapan DPSHP Kota Tanjungpinang, Minggu (22/7).
Dia meminta, KPU Tanjungpinang untuk menelusuri selisih data DPSHP dengan data Disdukcapil Tanjungpinang.
“PPK harus melakukan coklit, paling tidak mencari informasi di Kelurahan, atau ke RT dan RW,” ucapnya.
Sementara itu, KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta PPK disetiap kecamatan untuk menelusuri jumlah selisih data DPSHP dengan data Disdukcapil.
Dia juga mengatakan, kedepan KPU Tanjungpinang akan berkomunikasi dengan Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
“Kita ingin mempertanyakan, sudah seberapa jauh setelah DPSHP ditetapkan, sudah sebanyak apa yang diterbitkan e-KTP,” ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan bagi yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. “Pakai suket pun tidak bisa,” ucapnya.
Dia menegaskan, pemilih harus memiliki e-KTP saat pemilu 2019 sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Legislatif, Presiden dan Peneyelenggara Pemilu.*
Comment