BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wacana Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang Rahma oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai polemik di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda dan aktifis budaya di Kota Tanjungpinang Zainal menilai, pemakzulan Walikota Tanjungpinang secara tidak langsung akan menyebabkan gangguan terhadap laju gerak pembangunan dan pelayanan pemerintah.
Pemakzulan tersebut masih harus melalui proses panjang sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri.
Menurutnya, keputusan DPRD itu hanya akan menimbulkan kerugian pada masyarakat dan ASN Pemko.
Terlebih dasar pengambilan keputusan sidang paripurna itu hanya pada penilaian sepihak terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 tahun 2021.
Yang bahkan Perwako itu sendiri disebut belum diregistrasi di lembaran daerah.
Jika pun sudah teregistrasi, Perwako adalah sebuah peraturan kepala daerah. Bukan sebuah produk peraturan perundang undangan yang berbentuk peraturan daerah.
Keputusan DPRD soal pemakzulan, dinilainya sebagai tindakan yang terkesan kalap. Karena ada sejumlah kegiatan pokok pikiran dewan yang disebut-sebut tidak terakomodir dalam R APBD Perubahan 2021.
Sebab, walikota lebih mengarahkan perubahan APBD pada kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat dan alokasi untuk TPP ASN.
Redaksi
Comment