DPRD Tidak Puas, Hasil Paripurna Dicuekin Nurdin

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mengatakan, ada indikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengingin adanya Wakil Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.

Hal ini kata Jumaga, terlihat tidak ada upaya Gubernur Kepri untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempercepat untuk mengeluarkan surat keputusan Wakil Gubernur Kepri yang sudah terpilih.

“Sebenarnya gubernur yang punya user, gubernur yang punya wakil, seharusnya Gubernur pro aktif, supaya lebih cepat lebih bagus,” kata Jumaga kepada awak media, Senin (5/3).

Ia mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan Gubernur harus dibantu oleh Wakil Gubernur, hal itu, kata Jumaga, sudah diamanatkan dalam undang-undang.

“Kenapa saya kata demikian? mengurus keluarga aja harus ada suami istri. Apa lagi pemerintahan Provinsi, bagaimana bisa seorang Gubernur umpamanya melaksanakan pemerintahan tanpa dibantu oleh wakilnya. Itu udang-undang menyatakan speerti itu, maka itulah kami menyampaikan ke publik supaya ada reaksinya,” ungkapnya yang juga Politisi PDI-P.

Jumaga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden supaya Wakil Gubernur yang sudah dipilih pihaknya untuk segera di proses. Ia mengatakan, surat surat tersebut tembusannya langsung ke Gubernur Kepri.

“Sampai saat ini Gubernur belum membuat surat dukungan. Ada apa dengan gubernur? ini lah yang menjadi konferensi pers kami. Suapaya masyarakat tau siapa DPRD ini, jangan disangka-sanga DPRD ini asal angkat asal proses (Wakil Gubernur Kepri), nah sekarang dimana letak persolaannya, supaya tau masyarakat kepri,” ujarnya.

“Sekarang sudah dua tahun (jabatan Nurdin), kami merasa tidak puas, karena hasil paripurna kita dicuekin, tanpa ada realisasi,” tukasnya

Di tempat yang sama, Fraksi Golkar Taba Iskandar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan seolah-olah DPRD Kepri yang salah dalam menjalankan mekanisme Pemilihan Wagub Kepri.

“Dalam kenyataannya, kami telah melakukan hal yang sebenarnya. Biar diperjelas, bahwa kronologisnya dua calon yang diajukan Partai Pengusung melalui Gubernur Kepri yang ditanda tangani Gubernur sendiri diajukan ke DPRD Kepri. Ini jelas bahwa dua calon itu yang menyetujui Gubernur,” kata Taba.

Jadi, lanjut Taba, jika rekomendasi dua nama calon sudah masuk ke DPRD Kepri sesuai Undang-undang ada aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, mekanisme telah dijalan sebaik-baiknya oleh DPRD Kepri. Bahkan sudah tiga kali DPRD Kepri menyurati calon yang tidak melengkapi administrasi sampai batas waktu.

“Kami juga sudah menyurati Gubernur untuk mengganti calon yang gugur administrasi dan menunggu sampai 1 bulan, namun tidak ada rekomendasi yang masuk kembali ke DPRD Kepri dari Gubernur,” jelas Taba.

Sementara Fraksi Demokrat melalui Hotman Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Gubernur Kepri yang diindikasikan tidak serius adanya Wagub Kepri.

“Kami sebagai partai pengusung merasa dirugikan. Kami sangat kecewa dengan sikap Gubernur yang tidak mempercepat proses Wagub Kepri ini,” katanya didampingi Pimpinan DPRD Kepri termasuk Husnizar Hood.

Fraksi Hanura, Syukri juga mengungkap hal yang sama bersama Fraksi dari PKS-PPP sebagai partai pengusung. Sedangkan Fraksi PDI-P diwakili oleh Ruslan Kabulatov mengatakan, jika memang tidak ada itikad dari Gubernur untuk meneruskan proses Wagub Kepri, maka DPRD Kepri akan menggunakan hak-haknya untuk bertanya ke Gubernur.

“Kami memiliki hak-hak bertanya ke Gubernur mengenai hal ini. Dan bohong kalau berkas paripurna yang kami ajukan ke Mendagri tidak lengkap. Itu semua sudah sesuai,” ucapnya.

Pos terkait

Comment