DPRD Tanjungpinang Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (9/6).

Rapat paripurna pengesahan tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna, Kantor DPRD kota Tanjungpinang, Senggarang dan dipimpin oleh Wakil Ketua II Hendra Jaya didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Bacaan Lainnya

Rahma mengatakan, pemko bersama panitia khusus DPRD Tanjungpinang telah membahas rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut, kata Rahma, merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

“Semoga perda ini bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dunia usaha dan masyarakat menuju hidup makmur dan sejahtera,” tutur Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Hartanto menyebutkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu hanya nomenklaturnya meliputi buku uji, plat uji, tanda samping menjadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca.

“Perubahan utamanya pada pengujian. Nanti, buku uji manual sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan smart card,” ucap Bambang.

Pos terkait

Comment