ADVETORIAL. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) RDTR, Jumat (2/8).
Pengesahan Ranperda RDTR sempat mandek, seharusnya pada masa sidang tahun 2017 ranperda RDTR sudah harus disahkan dewan.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
“Karna sudah dinyatakan korum, sidang paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Suparno sembari mengetok palu sidang tanda sidang telah dimulai.
Lalu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir fraksi DPRD Tanjungpinang terhadap Ranperda RDTR Tanjungpinang yang langsung dibacakan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RDTR Hot Asi Silitonga.
Dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan Raperda RDTR merupakan fungsi maupun acuan pengendali mutu penguatan ruang Kota Tanjungpinang baik dari segi pelayanan hingga perijinan terhadap masyarakat. “Setelah mengamati berdasarkan hukum masyarakat dan membahas dengan seksama isi Raperda RDTR maka layak untuk dijadikan Perda,” paparnya.
Faksi Golongan Karya, Raperda RDTR guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dalam penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang di masa mendatang. Sehinga tidak menimbulkan tumpang tindihnya kewenangan koordinasi tingkat pemerintah.
Sementara itu, dari semua fraksi memberikan beberapa catatan untuk tidak dijadikan lahan pembangunan kedepan, diantaranya alur sungai, Sungai Carang hingga permohonan pengembangan hotel di salah satu jalan Kota Tanjungpinang.
Setelah pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda RDTR, lalu dilanjutkan dengan pengesahan Ranperda RDTR menjadi Perda. “Saya tanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah Ranperda RDTR bisa disahkan menjadi Perda,” ucap Suparno disambut “disahkan” teriak seluruh dewan yang hadir.
Lalu dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan pandangan Penyerahan Perda RDTR dari Ketua DPRD Tanjungpinang kepada Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, dalam sambutannya Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menjelaskan, bahwa RDTR yang di buat dalam sebuah aturan, berfungsi sebagai instrumem pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan teyep berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW ) tahun 2014 – 2034.
“RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izinpemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan.” Ungkap Ariza.
Ariza juga menambahkan dari fungsi tersebut RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Dengan terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW dapat dilihat lebih detail dalam Perda RDTR tersebut. Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagqi upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai di lapisan bawah.” Lanjutnya.
Oleh karena hal tersebut Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepasrian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi prekonomian di Kota Tanjungpinang.*
Comment