Selain itu kurangnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak, perempuan, lansiran dan penyandang disabilitas.
Serta kurang optimalnya pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaa Tempat Pembuangan Akhir (TP) di Ganet.
Dalam kesempatan itu, Syahrul menjelaskan besaran angka rancangan peraturan daerah APBD tahun 2020 yakni sebesar 997,9 miliyar.
Rincian tersebut, kata Syahrul, pendapatan daerah sebesar Rp 970,15 miliyar, sedangkan biaya belanja daerah Rp 997,9 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp 27,70 miliyar yang merupakan penerimaan pembiayaan daerah.
“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk komposisi RAPBD Kota Tanjungpinang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Syahrul.*
Comment