DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2020

  • Whatsapp
Serahterima dari Walikota kepada DPRD Kota Tanjungpinang nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020

Selain itu kurangnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak, perempuan, lansiran dan penyandang disabilitas.

Serta kurang optimalnya pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaa Tempat Pembuangan Akhir (TP) di Ganet.

Dalam kesempatan itu, Syahrul menjelaskan besaran angka rancangan peraturan daerah APBD tahun 2020 yakni sebesar 997,9 miliyar.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat mengikuti rapat paripurna agenda penyampaian Walikota Tanjungpinang atas nota pengantar KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020

Rincian tersebut, kata Syahrul, pendapatan daerah sebesar Rp 970,15 miliyar, sedangkan biaya belanja daerah Rp 997,9 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp 27,70 miliyar yang merupakan penerimaan pembiayaan daerah.

“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk komposisi RAPBD Kota Tanjungpinang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Syahrul.*

Pos terkait

Comment