BR.LINGGA-Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/5).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin. Nasaruddin membacakan undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan sebagai berikut,
menyikapi Surat Bupati Lingga No 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, sebagai Wakil Bupati Lingga.
Berikutnya, surat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian Seny sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri Seny dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
” Surat pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi, Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia
, permintaan sendiri,atau
diberhentikan,” paparnya.
Selanjutnya, pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena
meninggal dunia
, mengundurkan diri, atau
diberhentikan.
Dijelaskanya, selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada oimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ucapan terima kasih disanpaikan Ketua DPRD Kabupaten Lingga kepada saudara Neko Wesha Pawelloy dan Seniy atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini.
Penulis : Fiza
Editor :Bella
Comment